BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan berada
di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. ***)
(3)
Negara
Indonesia adalah negara hukum.***)
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat , dan
anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota
Negara.
(3)
Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 3
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden.***/****)
(3)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.***/****)
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2)
Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar