BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGAR A, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur
dengan undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat
apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)
Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.****)
(3)
Untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)
Putusan untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
puluh persen ditambah
satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5)
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar