Pasal 26
(1)
Yang menjadi
warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk
ialah warga negara
Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal
di Indonesia.** )
(3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 27
(1)
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1)
Setiap orang
berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.** )
(2)
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )
(2)
Setiap orang
berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.**)
(3)
Setiap warga
negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.**)
(4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1)
Setiap orang
berhak memeluk agama
dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)
Setiap orang
berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.** )
Pasal 28G
(1)
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di
bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.**)
(2)
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1)
Setiap orang
berhak hidup sejahtera
lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik
dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.**)
(2)
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3)
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1)
Hak untuk
hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak
untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.** )
(2)
Setiap
orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.**)
(3)
Identitas budaya
dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4)
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5)
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1)
Setiap orang
wajib menghormati hak
asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.** )
(2)
Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHAN AN NEGARA
DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga
negara berhak dan
wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.** )
(2)
Usaha pertahanan
dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama,
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**
)
(3)
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.** )
(4)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5)
Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan dan
kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )
Ok
BalasHapusSip
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusmakasih
BalasHapus