Pasal 6
(1)
Calon Presiden
dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara,
serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.*** )
Pasal 6A
(1)
Presiden dan W
akil Presiden dipilih
dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat. ***)
(2)
Pasangan calon
Presiden dan W akil
Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan
partai politik peserta
pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3)
Pasangan calon
Presiden dan wakil
Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima
puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen
suara disetiap provinsi
yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4)
Dalam hal
tidak ada pasangan
calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih,
dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih
oleh rakyat secara
langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5)
Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden
lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)
Pasal 7
Presiden
dan W akil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1)
Usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa,mengadili, dan memutus
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau W akil Presiden.***)
(2)
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah
tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Pengajuan permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat yang hadir
dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4)
Mahkamah Konstitusi
wajib memeriksa, mengadili,
dan memutus dengan
seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat
itu diterima oleh
Mahkamah Konstitusi.***)
(5)
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk
meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.*** )
(6)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang
untuk memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut
paling lambat tiga
puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7)
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas
usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil
dalam rapat paripurna
Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi
kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.***)
Pasal 7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
Pasal 8
(1)
Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan
oleh Wakil Presiden
sampai habis masa jabatannya.***)
(2)
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil
Presiden, selambat-lambatnya dalam
waktu enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)
Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, pelaksanaan tugas
Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari
setelah itu, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 9
(1)
Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan
wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah
saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan
Bangsa.”
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik – baiknya dan seadil –
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2)
Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat
tidak dapat mengadakan sidang,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
Pimpinan Mahkamah Agung.*)
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar