Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan usul rancangan
undang- undang.*)
Pasal 22
(1)
Dalam hal
ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah
itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyatdalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang.**)
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)
BAB VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
Pasal 22C
(1)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih
dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum.*** )
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggota Dewan
Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
(3)
Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4)
Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan
Daerah diatur dengan
undang-undang.*** )
Pasal 22D
(1)
Dewan Perwakilan
Daerah dapat mengajukan
kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta yang
berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.***)
(2)
Dewan Perwakilan
Daerah ikut membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai :
otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan
belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4)
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)
Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.*** )
(2)
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan
wakil presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.*** )
(3)
Peserta pemilihan
umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4)
Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5)
Pemilihan
umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6)
Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan
dan belanja negara
sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***
)
(2)
Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)
Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang
lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang.***
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
Pasal 23 E
(1)
Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2)
Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.***)
(2)
Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1)
Badan Pemeriksa
Keuangan berkedudukan di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)
Kekuasaan Kehakiman
merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2)
Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3)
Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang.** **)
Pasal 24A
(1)
Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.*** )
(2)
Hakim Agung
harus memiliki integritas
dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum.***)
(3)
Calon Hakim
Agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden.***)
(4)
Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5)
Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum
acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai
wewenang lain dalam
rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
(2)
Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3)
Anggota Yudisial
diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4)
Susunan, kedudukan,
dan keanggotaan Komisi
Yudisial diatur dengan
undang-undang.*** )
Pasal 24C***
(1)
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2)
Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan
atas pendapat Dewan
Perwaklian Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3)
Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden,
yang diajukan masing-masing tiga orang
oleh Mahkamah Agung, tiga orang
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4)
Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5)
Hakim konstitusi
harus memiliki integritas
dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6)
Pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi,
hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB IXA**)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25****)
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan
yang berciri Nusantara
dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar