Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang.****)
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3)
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4)
Pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang.***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1)
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten
dan Kota, yang
tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur
dengan undang-undang.** )
(2)
Pemerintah
daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3)
Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten,
dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.** )
(4)
Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5)
Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintahan Pusat.**)
(6)
Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7)
Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 18A
(1)
Hubungan
wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2)
Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam
dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
Pasal 18B
(1)
(1) Negara
mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-undang.**)
(2)
Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai
denganperkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
Pasal 19
(1)
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2)
Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
(3)
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )
Pasal 20
(1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2)
Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(3)
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.* )
(4)
Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )
(5)
Dalam hal
rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.**)
Pasal 20A
(1)
Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan.** )
(2)
Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak
yang diatur dalam
pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat.** )
(3)
Selain hak
yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.** )
(4)
Ketentuan lebih
lanjut tentang hak
Dewan Perwakilan Rakyat
dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.** )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar