BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)
Setiap warga
negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.****)
(3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan
serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan
dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)
Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)
Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.**** )
(2)
Negara menghormati
dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.****)
(5)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur
dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1)
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2)
Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.**** )
(3)
Negara bertanggung
jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur
dalam undang-undang.****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGAR A, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar