Rabu, 08 Februari 2017

UUD 1945 Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15

Pasal 11

(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)  Presiden  dalam  membuat  perjanjian  internasional  lainnya  yang  menimbulkan  akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,  dan/atau  mengharuskan  perubahan  atau  pembentukan  undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  tentang    perjanjian  internasional  diatur  dengan  undang-undang.***)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)  Dalam   hal   mengangkat    duta,   Presiden  memperhatikan    pertimbangan  Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)  Presiden  menerima  penempatan  duta  negara  lain  dengan  memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Pasal 14

(1)  Presiden  memberi  grasi  dan  rehabilitasi  dengan  memperhatikan  pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2)  Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
.
Pasal 15

Presiden  memberi  gelar,  tanda  jasa,  dan  lain-lain  tanda  kehormatan  yang  diatur dengan undang-undang.*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar