Pasal 11
(1)
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)
Presiden dalam
membuat perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(1)
Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan
undang-undang.***)
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam hal
mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)
Presiden menerima
penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal 14
(1)
Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2)
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
.
Pasal 15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa,
dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar